Rabu, 11 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


          DISUSUN OLEH :
FIRMAN SETIAWAN
2EA08
12210811




U N I V E R S I T A S  G U N A D A R M A
2012 / 2013


↑KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai Politikstrategi ( system konstitusi, system politikdankewarganegaaan Indonesia ) dan juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.

Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat. Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

 DAFTAR ISI

PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………1

ISI…………………………………………………………………………………………………….2

A.POLITIK DAN STRATEGI………………………………………………………………............2

A.a. SISTEM KONSTITUSI………………………………………………………………..6

A.b. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA……………………..8

KESIMPULAN………………………………………………………………………………………9

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………….10



 A.PENDAHULUAN


Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.

1. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari politik dan strategi nasional
b. Bagaimana sistem konstitusi nasional
c. Bagaimana sistem ketatanegaraan indonesia

2. Tujuan Penulisan
a. Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
b. Memahami sistem konstitusi nasional
c. Memahami sistem ketatanegaraan indonesia

















POLITIK DAN STRATEGI


B.ISI

1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

2. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

3. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

4. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
A. Tingkat penentu kebijakan puncak
A.a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
A.b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
B. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
C. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
D. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
E. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E.a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
E.b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

5. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

A. Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

B. Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

B.a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

B.b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

B.c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

B.d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.






SISTEM KONSTITUSI



Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
A. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
B. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
1. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2. Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum tertulis.

b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian

e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

3. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.



SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA

Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.

Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi.Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
“Kedaulatan berada di tangan ra
kyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara
berada di tangan rakyat.Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua,yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. SamuelHuntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuatpembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi.Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut,rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter inididasarkan atas:
1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2. Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaraSistem politik disebut otoriter apabila kewenangan

pemerintah terhadapkehidupan warganya amat luas, mencakup hampil semua aspek kehidupanwarga. Pemerintah turut campur dalam mengendalikan segenap kehidupanberbagsa dan bernegara. Selain itu tidak terdapatnya pertanggungjawabanpemerintah terhadap rakyatnya atas segala hal yang telah dijalankan. Dalamsistem politik otoriter atau totaliter, pemerintah atau penguasa merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat dari negara itu.Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila kewenanganpemerintah terhadap kehidupan warga negara amat terbatas. Pemerintahnegara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warganegara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Di samping itu, adanyapertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya atas apa yang dijalankan.

  Politeknik Telkom Pendidikan Kewarganegaraan2-17 Politik dan Strategi
Lebih jauh dari itu, sistem politik dikatakan demokrasi bilamana negaramenganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Sistempolitik dikatakan otoriter atau totaliter bilamana negara menganut prinsip-prinsip otoritarian dalam penyelenggaraan bernegara.Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesiadidasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistempolitik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitusistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila
C.KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
1. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.



















D. DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 20 Maret 2012

MAKALAH TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A. KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai masalah kewarganegaraan yang ada di Indonesia dan juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.

Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat. Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, Maret 2012
Penyusun
B. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..ii
1. Latar Belakang

2. Kompetensi yang diharapkan

3. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

4. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

5. Pemahaman Tentang Demokrasi

6. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

7. Penutup

8. Kesimpulan

9. Daftar Pustaka



1. LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



3. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA

“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.1  Teori terbentuk negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
1.2
1.2   Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

2.1 Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.
b.Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation)
2.2 Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.
2.3 Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.4 Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
2.5 Hubungan Warga Negara dan Negara
a.Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung  tinggi  hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi :  ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra








4. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
-Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
-Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum (pasal 27 ayat 1).
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
-Hak untuk hidup (pasal 28A).
-Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
-Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
-Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
-Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
-Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
-Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
-Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
-Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
-Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
-Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
-Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
-Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28G ayat 2).
b. Kewajiban warga negara antara lain:
-Melaksanakan aturan hokum.
-Menghargai hak orang lain.
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional.
-Membayar pajak.
-Menjadi saksi di pengadilan.
-Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c. Tanggung jawab warga negara
-Mewujudkan kepentingan nasional.
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
-Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
-Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
-Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

I.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.



II.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Hak merupakan adalah kekuasaan untuk mendapatkan yang sudah seharusnya mereka dapatkan, sedangkan kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu dan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi.
A.Hak – Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segalan macam bentuk penjajahan, dan hak dsar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu ,
2.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
3.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
4.Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan,
5.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia,
6.Jaminan memeluk salah satu agama dam pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing,
7.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8.Mendapat pendidikan,
9.Mengembangkan kebudayaan nasional
10.Berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi,
11.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.

B.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya

C.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.


5. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
-Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaia , yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.



Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejaja. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan criminal.
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία – “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, ‘demokrasi’ [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi. [6] [7]
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo – untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis. [10] [11] [12]
The “kekuasaan mayoritas” sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh “tirani mayoritas”. Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial [13] dan prosedural [14] Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka [15] [16].

kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi [17]. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan “demokrasi” sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, “demokrasi” adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun “demokrasi” istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.
Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno [18] [19] Namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, [18] Eropa, [18] dan Amerika Utara dan Selatan. [20] Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis [21] Demokrasi. disebut sebagai “bentuk terakhir dari pemerintah” dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. [22] Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893

MENURUT PENDAPAT ANDA MASING-MASING DEMOKRASI ITU APA

Demokrasi menurut saya adalah suatu kebebassan untuk mengeluarkan pendapat, yang mana negara ini dapat menjalankan aspirasi-aspirasi rakyat yang tertahan karena tidak adanya pemimpin-pemimpin yang dapat menampung aspirasi tersebut .
6. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA ( HAM)

Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis umun Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
a. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semjua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
b. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
d. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
e. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
g. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karrena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum        
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah diupayakan oeh pemerintah, diupayakan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut :
  1. Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
  2. Diundangkannya UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
1.     Sumber hukum HAM
  • UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh apartur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. DPR dan Presiden ditugaskan ubtuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, meliputi :
1)       Hak untuk Hidup
2)     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)     Hak Mengembangkan Diri
4)     Hak Memperoleh Keadilan
5)     Hak Kemerdekaan
6)     Hak atas Informasi
7)      Hak Keamanan
8)      Hak Kesejahteraan
  • UU Nomor 39 Tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1)       Hak untuk hidup,
2)     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)     Hak mengembangkan diri,
4)     Hak memperoleh keadilan,
5)     Hak atas kebebasan pribadi,
6)     Hak rasa aman,
7)      Hak atas kesejahteraan,
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)     Hak wanita,
10)  Hak anak.
 2.    Upaya Penegakan HAM di dunia
a.      Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b.      Hobeas Corpus Act, 1674
c.        Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
d.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e.       Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f.        Right of Self Determination, Januari 1941
g.       The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h.       The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
3.    Upaya Penegakan HAM Indonesia
a)     Hambatan
Upaya menegakkan HAM di Indonesia masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut :
1)       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2)     Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
3)     Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)     Masalah hakim,
5)     Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum
6)     Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas.
b)     Tantangan
1)       Adanya amandemen UUD 1945 Pasal 28I yang menyatakan larangan hukum berlaku surut.
2)     Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a)     Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti pada bulan Mei 1998.
b)     Peristiwa Tanjung Priok pada bulan September 1984.
3)     Nebis in idem (double jeopardy). Asas ini mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.
c)       Kelembagaan
1)       Komnas HAM
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 dengan tujuan :
-          Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
-          Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Dan fungsinya dikelompokkan menjadi :
  • Pengkajian dan penelitian
  • Penyuluhan
  • Pemantauan
  • Mediasi
2)     Pengadilan HAM
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No. 26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
3)     Pengadilan HAM ad hoc
Bertugas untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Penanganan ii atas usul DPR dengan Keppres.
4)     Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan UU.
4.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
a)     Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b)     Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
-          pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
-          tingkat banding 90 hari.
d)     perlindungan para korban dan saksi.
e)     Kompensasi para korban.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
  1. Instrument Hukum HAM Internasional
    • The Universal Declaration of Human Right.
    • International Convention on Economic, Social and Cultural Right.
    • International Convention on Civil and political Rights.
    • Peradilan HAM internasional
  2. Mekanisme Komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian(studies), yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global.
  • Hasil temuan/kajian komisi ini dimuat dalam Year Book of Human Right. Kemudian disampaikan pada Sidang Umum PBB.
  • Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.


7. PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


8. KESIMPULAN
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahama kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.
Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.




9. DAFTAR PUSTAKA
1.http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-dan-pemahaman-bangsa-dan-negara-2/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/3-pengertian-dan-pemahaman-tentang-bangsa-dan-negara/
3. http://arie-dwiputra.blogspot.com/2012/03/negara-dan-warga-negara-dalam-sistem.html
4. http://naddiiiaaa.wordpress.com/2011/04/25/hakasasimanusia/
5. http://aprilia180490.wordpress.com/2010/03/09/makalah-pendidikan-kewarganegaraan/

Minggu, 30 Oktober 2011

KOPERASI

PENDAHULUAN



ARTIKEL TENTANG KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

ISI KOPERASI


FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

KESIMPULAN DARI KOPERASI



Dari hasil kajian empiris yang dilakukan melalui observasi lapangan, studi literatur
dan pengumpulan pendapat ahli, maka dapat disimpulkan bahwa pprospek koperasi
dilihat dari perspektif ilmu manajemen bisnis sesuai dengan enam pertanyaan
penelitian yang diajukan adalah sebagai berikut:
(1) Dari disiplin ilmu manajemen bisnis, perubahan lingkungan bisnis
global mendorong organisasi bisnis untuk menerapkan disiplin ilmu
manajemen modern yang mendorong reformulasi tujuan, reformulasi
strategi, restrukturisasi, dan realokasi sumber daya organisasi kearah
yang lebih inovatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif di
pasar. Dilihat dari perspektif ini praktek manajemen yang ada di
koperasi saat ini sudah jauh tertinggal dan menjadi tidak relevan
dengan tuntutan perubahan.
(2) Koperasi Indonesia tidak berkembang disebabkan oleh kelemahan
proses manajemen yang fundamental terletak pada proses
perencanaan yang tidak menggunakan kaidah kaidah perencanaan
yang baik dan benar. Sebagian besar koperasi hanya berorientasi
jangka pendek yang sempit, belum mampu menyusun rencana jangka
panjang untuk mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, secara
simultan mempengaruhi proses pengorganisasian, dan pengendalian.
Kondisi ini menyebabkan bisnis koperasi kebanyakan gagal
memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para anggotanya
dibandingkan dengan badan usaha lainnya (non koperasi), usaha
koperasi bayak yang tidak sesuai dengan kepentingan anggotanya,
koperasi hanya menjalankan fungsi dagang, tidak menciptakan nilai
tambah, dikelola dengan tidak efisien.
(3) Kondisi masyarakat indonesia dewasa ini sudah semakin realistik dan
rasional akan mencari kelembagaan ekonomi yang mampu
89
memberikan manfaat ekonomi dan sosial lebih baik. Melihat kondisi
yang ada, dimana pada umumnya koperasi tidak mampu memberikan
manfaat kepada anggotanya, dipastikan tidak memiliki prospek
untuk berkembang. Hanya beberapa jenis koperasi seperti koperasi
simpan pinjam, koperasi kredit dan koperasi peternakan dalam
beberapa tahun ke depan akan bertahan hidup.
(4) Proses pengembangan koperasi baik di tataran mikro (koperasi
sebagai entitas bisnis) maupun makro (kebijakan pemerintah) belum
sepenuhnya sejalan dengan teori manajemen bisnis. Hanya sedikit
koperasi Indonesia yang menerapkan teori manajemen bisnis dengan
baik terbukti usahanya berkembang dan memiliki daya tahan
terhadap tekanan persaingan. Koperasi yang dimaksud pada
umumnya adalah koperasi simpan pinjam (singgle purpose) dan
koperasi peternakan (singgle commodity multi purpose). Dari sudut
kebijakan makro, berkembangnya bisnis simpan pinjam koperasi
tidak terlepas dari ketatnya regulasi dan pembinaan pemerintah
melalui penilaian kesehatan, dan standarisasi sistim pengelolaan.
(5) Untuk sementara koperasi sudah mulai ditinggalkan masyarakat
karena koperasi tidak mampu menghantarkan nilai dan manfaat
ekonomi yang lebih baik bagi anggota dan masyarakat pada
umumnya. .