ARTIKEL TENTANG KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
ISI KOPERASI
FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh
dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan
Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan
warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara
lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
KESIMPULAN DARI KOPERASI
Dari hasil kajian empiris yang dilakukan melalui observasi lapangan, studi literatur
dan pengumpulan pendapat ahli, maka dapat disimpulkan bahwa pprospek koperasi
dilihat dari perspektif ilmu manajemen bisnis sesuai dengan enam pertanyaan
penelitian yang diajukan adalah sebagai berikut:
(1) Dari disiplin ilmu manajemen bisnis, perubahan lingkungan bisnis
global mendorong organisasi bisnis untuk menerapkan disiplin ilmu
manajemen modern yang mendorong reformulasi tujuan, reformulasi
strategi, restrukturisasi, dan realokasi sumber daya organisasi kearah
yang lebih inovatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif di
pasar. Dilihat dari perspektif ini praktek manajemen yang ada di
koperasi saat ini sudah jauh tertinggal dan menjadi tidak relevan
dengan tuntutan perubahan.
(2) Koperasi Indonesia tidak berkembang disebabkan oleh kelemahan
proses manajemen yang fundamental terletak pada proses
perencanaan yang tidak menggunakan kaidah kaidah perencanaan
yang baik dan benar. Sebagian besar koperasi hanya berorientasi
jangka pendek yang sempit, belum mampu menyusun rencana jangka
panjang untuk mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, secara
simultan mempengaruhi proses pengorganisasian, dan pengendalian.
Kondisi ini menyebabkan bisnis koperasi kebanyakan gagal
memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para anggotanya
dibandingkan dengan badan usaha lainnya (non koperasi), usaha
koperasi bayak yang tidak sesuai dengan kepentingan anggotanya,
koperasi hanya menjalankan fungsi dagang, tidak menciptakan nilai
tambah, dikelola dengan tidak efisien.
(3) Kondisi masyarakat indonesia dewasa ini sudah semakin realistik dan
rasional akan mencari kelembagaan ekonomi yang mampu
89
memberikan manfaat ekonomi dan sosial lebih baik. Melihat kondisi
yang ada, dimana pada umumnya koperasi tidak mampu memberikan
manfaat kepada anggotanya, dipastikan tidak memiliki prospek
untuk berkembang. Hanya beberapa jenis koperasi seperti koperasi
simpan pinjam, koperasi kredit dan koperasi peternakan dalam
beberapa tahun ke depan akan bertahan hidup.
(4) Proses pengembangan koperasi baik di tataran mikro (koperasi
sebagai entitas bisnis) maupun makro (kebijakan pemerintah) belum
sepenuhnya sejalan dengan teori manajemen bisnis. Hanya sedikit
koperasi Indonesia yang menerapkan teori manajemen bisnis dengan
baik terbukti usahanya berkembang dan memiliki daya tahan
terhadap tekanan persaingan. Koperasi yang dimaksud pada
umumnya adalah koperasi simpan pinjam (singgle purpose) dan
koperasi peternakan (singgle commodity multi purpose). Dari sudut
kebijakan makro, berkembangnya bisnis simpan pinjam koperasi
tidak terlepas dari ketatnya regulasi dan pembinaan pemerintah
melalui penilaian kesehatan, dan standarisasi sistim pengelolaan.
(5) Untuk sementara koperasi sudah mulai ditinggalkan masyarakat
karena koperasi tidak mampu menghantarkan nilai dan manfaat
ekonomi yang lebih baik bagi anggota dan masyarakat pada
umumnya. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar