MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
FIRMAN SETIAWAN
2EA08
12210811
U
N I V E R S I T A S G U N A D A R M A
2012
/ 2013
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai
syarat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan
beberapa materi mengenai Politikstrategi
( system konstitusi, system politikdankewarganegaaan Indonesia ) dan
juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa
Universitas Gunadarma. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan
terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini
baik moril maupun materil.
Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat. Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………1
ISI…………………………………………………………………………………………………….2
A.POLITIK DAN STRATEGI………………………………………………………………............2
A.a. SISTEM
KONSTITUSI………………………………………………………………..6
A.b. SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN
INDONESIA……………………..8
KESIMPULAN………………………………………………………………………………………9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………….10
A.PENDAHULUAN
Sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia
telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya,
yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan
apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan
suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
1. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari politik dan
strategi nasional
b. Bagaimana sistem konstitusi
nasional
c. Bagaimana sistem ketatanegaraan
indonesia
2. Tujuan Penulisan
a.
Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
b. Memahami sistem konstitusi nasional
b. Memahami sistem konstitusi nasional
c. Memahami
sistem ketatanegaraan indonesia
POLITIK DAN STRATEGI
B.ISI
1. Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang
mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik
dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum
politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata
strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai
komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana
jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu
yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
2. Dasar Pemikiran Penyususan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
3. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan
strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
4. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
A. Tingkat penentu kebijakan puncak
A.a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
A.b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
B. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
C. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
D. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
E. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
E.a. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
E.b. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
5. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat
Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania
ke-4.
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
A. Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
B. Manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
B.a. Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
B.b. Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
B.c. Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
B.d. Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari
istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu
negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume”
berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar
merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah
atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut
istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F.
Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
A. Sosiologis dan politis. Secara
sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat.
B. Yuridis. Secara yuridis konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi
pemerintahan.
1. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem
politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi
meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu
keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2. Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare
mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum
tertulis.
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan
konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini
berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan
sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah
negara bagian
e. Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden
bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet
yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai
parlemen
- Para
anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala
negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilu.
3. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa
Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu
kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan
perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni;
suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar,
pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat
selain undang-undang.
Selanjutnya
pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan
satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana
layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya
di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun
1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat
dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September
1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak
peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan
prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan
akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh
Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang
penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan
dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945,
sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan
dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti
hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak
dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang
sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya
perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula
mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945
pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca
amandemen.
Sistem politik yang dianut negara
Indonesia adalah sistem politik demokrasi.Hal ini secara jelas dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa
“Kedaulatan berada di tangan ra
kyat dan dilaksanakan menurut
Undang-
Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu
sendiri adalah kekuasaan dalam negara
berada di tangan rakyat.Secara
teoretis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua,yaitu sistem
politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. SamuelHuntington dalam buku
Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuatpembedaan
antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi.Sistem
politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut,rezim militer,
kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.Pembagian atas sistem
politik demokrasi dan sistem politik otoriter inididasarkan atas:
1. Kewenangan pemerintah
terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2. Tanggung jawab pemerintah
terhadap warga negaraSistem politik disebut
otoriter apabila kewenangan
pemerintah
terhadapkehidupan warganya amat luas,
mencakup hampil semua aspek kehidupanwarga. Pemerintah turut campur dalam
mengendalikan segenap kehidupanberbagsa dan bernegara. Selain itu tidak
terdapatnya pertanggungjawabanpemerintah terhadap rakyatnya atas segala hal
yang telah dijalankan. Dalamsistem politik otoriter atau totaliter, pemerintah
atau penguasa merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada
rakyat dari negara itu.Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila
kewenanganpemerintah terhadap kehidupan warga negara amat terbatas.
Pemerintahnegara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya.
Warganegara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Di samping itu,
adanyapertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya atas apa yang dijalankan.
Politeknik Telkom Pendidikan
Kewarganegaraan2-17 Politik dan Strategi
Lebih jauh dari itu, sistem politik
dikatakan demokrasi bilamana negaramenganut prinsip-prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan bernegara. Sistempolitik dikatakan otoriter atau totaliter
bilamana negara menganut prinsip-prinsip otoritarian dalam penyelenggaraan
bernegara.Secara normatif sistem politik
demokrasi yang dianut di Indonesiadidasarkan atas nilai-nilai bangsa
yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistempolitik demokrasi di Indonesia adalah
sistem politik demokrasi Pancasila, yaitusistem politik demokrasi yang
didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila
C.KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
1. Politik
(etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut
kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara)
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
2. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam, dan ancaman.
D. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar