Selasa, 20 Maret 2012

MAKALAH TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A. KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai masalah kewarganegaraan yang ada di Indonesia dan juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.

Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat. Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, Maret 2012
Penyusun
B. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..ii
1. Latar Belakang

2. Kompetensi yang diharapkan

3. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

4. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

5. Pemahaman Tentang Demokrasi

6. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

7. Penutup

8. Kesimpulan

9. Daftar Pustaka



1. LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



3. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA

“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.1  Teori terbentuk negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
1.2
1.2   Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

2.1 Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.
b.Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation)
2.2 Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.
2.3 Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.4 Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
2.5 Hubungan Warga Negara dan Negara
a.Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung  tinggi  hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e.Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi :  ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g.Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
i.Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai o9leh negra








4. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
-Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
-Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum (pasal 27 ayat 1).
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
-Hak untuk hidup (pasal 28A).
-Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
-Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
-Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
-Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
-Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
-Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
-Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
-Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
-Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
-Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
-Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
-Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28G ayat 2).
b. Kewajiban warga negara antara lain:
-Melaksanakan aturan hokum.
-Menghargai hak orang lain.
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
-Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional.
-Membayar pajak.
-Menjadi saksi di pengadilan.
-Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c. Tanggung jawab warga negara
-Mewujudkan kepentingan nasional.
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran warga negara
-Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
-Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
-Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
-Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
-Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

I.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.



II.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Hak merupakan adalah kekuasaan untuk mendapatkan yang sudah seharusnya mereka dapatkan, sedangkan kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu dan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi.
A.Hak – Hak Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segalan macam bentuk penjajahan, dan hak dsar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
1.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu ,
2.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
3.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
4.Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan,
5.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia,
6.Jaminan memeluk salah satu agama dam pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing,
7.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
8.Mendapat pendidikan,
9.Mengembangkan kebudayaan nasional
10.Berhak dalam mengembangkan usaha –usaha bidang ekonomi,
11.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.

B.Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan,
2.Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,
3.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara,
4.Setia membayar pajak kepada negara,
5.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,
6.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
7.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih,
8.Wajib menghormati bahasa negara Indonesia sang merah putih,
9.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
10.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya

C.Hak dan Kewajiban Dasar sebagai Warga Negara dalam Pelaksanaan Pemerintahan
1.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum;
2.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
3.Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
4.Melaksanakan GBHN dan ketetapan – ketetapan MPR lainnya;
5.Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusna yang menyangkut kepentingan bersama;
6.Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
7.Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.


5. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
-Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaia , yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.



Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejaja. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan criminal.
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία – “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, ‘demokrasi’ [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi. [6] [7]
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo – untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis. [10] [11] [12]
The “kekuasaan mayoritas” sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh “tirani mayoritas”. Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial [13] dan prosedural [14] Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka [15] [16].

kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi [17]. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan “demokrasi” sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, “demokrasi” adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun “demokrasi” istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.
Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno [18] [19] Namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, [18] Eropa, [18] dan Amerika Utara dan Selatan. [20] Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis [21] Demokrasi. disebut sebagai “bentuk terakhir dari pemerintah” dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. [22] Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893

MENURUT PENDAPAT ANDA MASING-MASING DEMOKRASI ITU APA

Demokrasi menurut saya adalah suatu kebebassan untuk mengeluarkan pendapat, yang mana negara ini dapat menjalankan aspirasi-aspirasi rakyat yang tertahan karena tidak adanya pemimpin-pemimpin yang dapat menampung aspirasi tersebut .
6. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA ( HAM)

Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis umun Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
a. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semjua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
b. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
d. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
e. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
g. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karrena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J. Wolhots, hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
c. Hak Asasi Persamaan Hukum
d. Hak Asasi Politik
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum        
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah diupayakan oeh pemerintah, diupayakan oleh pemerintah diantaranya sebagai berikut :
  1. Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
  2. Diundangkannya UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
1.     Sumber hukum HAM
  • UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan pasal 31 tentang HAM. Pasal-pasal penambahanya diatur dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh apartur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. DPR dan Presiden ditugaskan ubtuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Di Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, meliputi :
1)       Hak untuk Hidup
2)     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)     Hak Mengembangkan Diri
4)     Hak Memperoleh Keadilan
5)     Hak Kemerdekaan
6)     Hak atas Informasi
7)      Hak Keamanan
8)      Hak Kesejahteraan
  • UU Nomor 39 Tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu :
1)       Hak untuk hidup,
2)     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)     Hak mengembangkan diri,
4)     Hak memperoleh keadilan,
5)     Hak atas kebebasan pribadi,
6)     Hak rasa aman,
7)      Hak atas kesejahteraan,
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan,
9)     Hak wanita,
10)  Hak anak.
 2.    Upaya Penegakan HAM di dunia
a.      Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b.      Hobeas Corpus Act, 1674
c.        Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
d.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
e.       Delaration des Droits de L’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara0, 14 Juli 1789
f.        Right of Self Determination, Januari 1941
g.       The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
h.       The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
3.    Upaya Penegakan HAM Indonesia
a)     Hambatan
Upaya menegakkan HAM di Indonesia masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut :
1)       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
2)     Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
3)     Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)     Masalah hakim,
5)     Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum
6)     Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas.
b)     Tantangan
1)       Adanya amandemen UUD 1945 Pasal 28I yang menyatakan larangan hukum berlaku surut.
2)     Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, seperti :
a)     Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti pada bulan Mei 1998.
b)     Peristiwa Tanjung Priok pada bulan September 1984.
3)     Nebis in idem (double jeopardy). Asas ini mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.
c)       Kelembagaan
1)       Komnas HAM
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 Juni 1993 melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 dengan tujuan :
-          Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
-          Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Dan fungsinya dikelompokkan menjadi :
  • Pengkajian dan penelitian
  • Penyuluhan
  • Pemantauan
  • Mediasi
2)     Pengadilan HAM
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkeduidukan di daerah kabupaten dan kota(UU No. 26 Tahun 2000). Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia.
3)     Pengadilan HAM ad hoc
Bertugas untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Penanganan ii atas usul DPR dengan Keppres.
4)     Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang dibentuk dengan UU.
4.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
a)     Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
b)     Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
c)      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan sebagai berikut :
-          pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu.
-          tingkat banding 90 hari.
d)     perlindungan para korban dan saksi.
e)     Kompensasi para korban.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
  1. Instrument Hukum HAM Internasional
    • The Universal Declaration of Human Right.
    • International Convention on Economic, Social and Cultural Right.
    • International Convention on Civil and political Rights.
    • Peradilan HAM internasional
  2. Mekanisme Komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut :
  • Melakukan pengkajian(studies), yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi baik di suatu Negara maupun secara global.
  • Hasil temuan/kajian komisi ini dimuat dalam Year Book of Human Right. Kemudian disampaikan pada Sidang Umum PBB.
  • Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
  • Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.


7. PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


8. KESIMPULAN
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahama kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.
Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.




9. DAFTAR PUSTAKA
1.http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-dan-pemahaman-bangsa-dan-negara-2/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/3-pengertian-dan-pemahaman-tentang-bangsa-dan-negara/
3. http://arie-dwiputra.blogspot.com/2012/03/negara-dan-warga-negara-dalam-sistem.html
4. http://naddiiiaaa.wordpress.com/2011/04/25/hakasasimanusia/
5. http://aprilia180490.wordpress.com/2010/03/09/makalah-pendidikan-kewarganegaraan/

3 komentar: