KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan
kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai HAM ( Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia ) dan juga untuk mempermudah
pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma. Dalam
penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut
serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.
Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat.
Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan
saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
1.
KATA PENGHANTAR…………………………………………………I
2.
DAFTAR SI…………………………………………………………….II
3.
PENDAHULUAN……………………………………………………….1
4.
ISI………………………………………………………………………..2
5.
KESIMPULAN…………………………………………………………9
DARTAR PUSTAKA………………………………………………....10
1. PENDAHULUAN
Dalam konteks
Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen
masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis
tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut.
Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan
kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara
yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah
rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari
Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu
Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan
warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang
bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam
makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
A. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas
diantaranya ;
1. Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2. contoh dari hak dan kewajiban warga Negara disuatu Negara?
3. Apakah Hak dan Kewajiban warga negara
menurut UUD 1945 ?
4. Apakah tugas dan tanggung jawab warga Negara dengan
Negara?
B. Tujuan Penulisan
1. Memahami
pengertian hak dan kewajiban.
2. Mengetahui
seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
3. Mengetahui
korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4. Menjeaskan
pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara
2.
ISI
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di
tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak
mendapatkan rasa aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib
mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat
didefinisikan sebagai :
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Setiap warga
Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali.
Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
- Contoh
Hak warga Negara Indonesia
- Setiap
warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap
warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
- Setiap
warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
- Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap
warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga Negara memiliki hakya sama dalam kemerdekaan
- Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
- Setiap
warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap
warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan
pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap
warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia.
- Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
- Wajib
mematuhi HAM setiap warga Negara.
C. Hak dan
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.:
Di bidang pendidikan
Sesuai dengan Pasal 31
Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas
mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib
membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab
Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab
atas kemajuan bangsa ini.
Dalam bidang agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
· Hak
berserikat dan berkumpul.
· Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat)
Tugas dan Tanggung Jawab Negara
1. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2. Negara atau pemerintah wajib
membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5. Negara berkewajiban memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
6. Negara menguasai bumi, air, dan
kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7. Negara menguasai cabang-cabang
produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8. Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9. Negara bertanggung jawab atas
persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak
10. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Konsep negara memiliki 2
pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya.Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah
tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
B. Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan
kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing
kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya
jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara
adalah
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi
anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang
tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu
juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada
Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas,
bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain
sebagai berikut:
- Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak
mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
- Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak
memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya
batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat
meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai
peraturan yang ada.
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam
memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
- Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk
mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak
untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan
oleh agama dan negara).
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya.
Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai
macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas
yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam
pencarian pekerjaan).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak
dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan
hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai
warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai
warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
- Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,
yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang
sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
- D. Hak
Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah
ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita
lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak
memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga
bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau
Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih
tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat
pada umumnya :
- Hak
Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak
Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli
dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli
perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat
mereka butuh.
- Hak
Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan
partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri
dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak
menentukan pilihan tersebut.
- Hak
Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah
(right legal equality).
- Hak
Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih
pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak
Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan,
pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD
dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan
sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang
terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang
sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang
didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang
dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik
yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas.
Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di
atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang
hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang
telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya
3.KESIMPULAN
- Kesimpulan
Ä Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ä
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Ä HAM
adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita
masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.
Dalam
kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat
kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan
hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat
rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya
tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai
bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga
negaranya.
4.DAFTAR PUSTAKA
Herdiawanto,
Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan
Aktif Berwarganegara. Jakarta:
Erlangga
http://allaboutkwn.blogspot.com/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html