Minggu, 14 Oktober 2012

Study kasus tentang pengambilan keputusan

CONTOH DARI TIPE-TIPE PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(DALAM BENTUK CERITA ATAU STUDY KASUS)


Jurnalistik yaitu aktivitas yang berkenaan dengan catatan atau suatu laporan kejadian setiap harinya. Jurnalis bebas berpendapat, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Demi menegakkan kebebasan pers yang bertanggungjawab, pemerintah memberikan wewenang pada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dengan menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
Kebebasan yang ditonjolkan oleh wartawan gosip sendiri merupakan kebebasan yang tidak bertanggungjawab dengan melanggar kode etik yang telah ditetapkan seperti cara mengejar narasumber, etika wawancara, etika mengambil gambar, etika menghargai hak-hak privasi narasumber, dan menerima amplop, misalnya. Dan mereka tetap mengartikannya sebagai kegiatan jurnalistik.
Seperti yang dijelaskan di bab latar belakang, permasalahan ini memunculkan dua kubu, yaitu kubu pro dan kontra. Kelompok yang pro, yang diwakili oleh PWI menegaskan bahwa mereka pekerja infotaimen adalah sah disebut sebagai wartawan dengan alasan kegiatan infotaimen menunjukkan aktifitas jurnalistik. Seperti membawa kamera, tape recording dan notes. Mereka juga melakukan aktifitas liputan dan memburu subyek dan obyek sebagai berita. Meskipun secara substansial sangat cocok dengan peralatan jurnalistik, namun pekerjaan mereka lebih dekat pada gosip atau ghibah. Seperti mengejar dan memproduksi gosip selebritas, membuka aib keluarga orang seperti perceraian dan perselingkuhan para artis dan semacam lainnya.
Sementara kelompok kontra yang diwakili oleh Aliansi Junarlistik Indonesia (AJI) menolak identitas kewartawanan pekerja infotainmen dengan alasan bahwa jurnalisme merupakan sebuah tujuan moralitas kemanusiaan. Dengan demikian, wartawan dalam konteks jurnalisme merupakan pekerjaan mulia yang memberikan nilai edukatif dan pencerahan bagi masyarakat luas. Dan aktifitas yang mengatasnamakan tugas jurnalistik tanpa menimbang etika dan tujuan moral jurnalisme, bukanlah termasuk dalam kelompok wartawan, tetapi hanya merupakan pekerja kreatif.
Mungkin alasan yang dipaparkan oleh PWI ada benarnya, bahwa wartawan jurnalistik menggunakan alat-alat jurnalistik seperti camera dan tape recorder. Tapi soal Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh PWI sendiri, jelas-jelas mereka melanggarnya.
UU Pers 40/1999 ayat 3 juga telah menyebutkan bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Maksudnya yaitu sebagai oreintasi kepentingan umum yang memiliki nilai-nilai edukatif dan pencerahan pada masyarakat bangsa. Bukan sekedar memberikan hiburan yang menggerus moral anak bangsa seperti produk gosip.
Koreksi selanjutnya adalah fakta perbagai pelanggaran kode etik wartawan (KEWI) yang dilakukan para pekerja infotainment tanpa malu-malu seperti melanggar hak privasi, sopan santun, praktek menekan kaidah off the record dan lain sebaginya. Tindakkan yang merupakan sebuah sikap pengkhianatan terhadap kemapanan tujuan jurnalisme murni yang sesuai dengan kode etik.
Menurut MUI, format penyajian pekerja infotainment juga tidak edukatif dan tidak bermanfaat bagi kepentingan umum, untuk itulah akhirnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tidak menyaksikan acara infotaiment. Karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap format materi infotainment yang secara normatif sebenarnya tidak layak dikonsumsi. Ketidaklayakan itu dikarenakan infotainment pada umumnya hanya berisi gosip dan pengeksposan terhadap kehidupan pribadi yang tak jarang berujung pada fitnah.
Menanggapi hal tersebut, PWI justru menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita bohong, isapan jempol dan bersifat membuka aib orang lain untuk disiarkan di media massa, baik cetak elektronik televisi dan radio, serta portal berita Internet. Menurut mereka, fatwa itu sejalan dengan prinsip PWI bahwa hanya infotainmen yang tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan taat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dapat diakui sebagai karya jurnalistik. (Antara, 28/7/2010). Namun melihat kenyataan yang ada saat sekarang, wartawan infotainment tampaknya selalu bergelut dengan kemelencengan kode etik.

TUGAS SOFTSKILL

MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.   MODEL DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan adalah menentukan suatu jalan keluar dengan berkomunikasi secara bersama - sama. Keputusan terdiri dari :
·         Keputusan Strategis
Yaitu keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
·         Keputusan Taktis
Keputusan yang diambil oleh manajement menengah.
·         Keputusan Operasional
Keputusan yang dibuat oleh manajemen bawah.

Pengambilan keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara berbagai alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan maupun pemecahan masalah. Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan:
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu:
  • Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
  • Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
  • Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternative yang tersedia.

Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, Proses pengambilan keputusan meliputi:
  • Proses pencarian/penemuan tujuan
  • Formulasi tujuan
  • Pemilihan Alternatif
  • Mengevaluasi hasil-hasil



Pendekatan konperhensif lainnya adalah dengan menggunakan analisis sistem, Menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan:
  • Identifikasi dan Diagnosa masalah
  • Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
  • Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
  • Pemilihan Alternatif terbaik
  • Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil

Proses pengambilan keputusan dalam organisasi  ialah kumpulan yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama, didalam organisasi rentan terjadinya selisih pendapat begitu juga keputusan dalam mengambil sikap, dapat diartikan cara organisasi dalam pengambilan keputusan. Dalam proses pengambilan keputusan ada beberapa metode yang sering di gunakan oleh para pemimpin, yaitu :

1.      Kewenangan Tanpa Diskusi (Authority Rule Without Discussion)
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok,daripada keputusan yang diambil secara individual.


2.      Pendapat Ahli (expert opinion)
Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
Dalam banyak kasus, persoalan orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karenasangat sulit menentukan indikator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli (superior). Ada yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas terbaik; untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit.


3.      Kewenangan Setelah Diskusi (authority rule after discussion)
Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha menghindari proses diskusi yang terlalu meluas. Dengan perkataan lain, pendapat anggota organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.


4.     Kesepakatan(consensus)
Kesepakatan atau konsensus akan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
Namun demikian, metodepengambilan keputusan yang dilakukan melalui kesepakatn ini, tidak lepas juga dari kekurangan-kekurangan. Yang paling menonjol adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.

Keempat metode pengambilan keputusan di atas, menurut Adler dan Rodman, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
  • Jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
  • Tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
  • Kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.

Dari metode di atas tersebut sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan, yaitu :
  • Kekuatan Mental
Kekuatan mental itu sama seperti prinsip, jadi dalam organisasi harus punya prinsip.
  • Sanksi
Sanksi sangat perlu dalam organisasi, agar tidak melakukan kesalahan yang sama baik itu pemimpin maupun anggotanya.
  • Keahlian
Pemimpin harus punya kekuatan mental dalam organisasi, jika tidak sama saja seperti pemimpin yang tidak mempuanyi gelar.
  • Kharisma
Semua pemimpin harus punya kharisma agar terus menjadi panutan bagi semua orang. Maka dari itu kharisma merupakan citra baik yang di miliki seseorang agar menjadi panutan semua orang.







Model-model Pengambilan keputusan

a.      Model Perilaku Pengambilan keputusan

·         Model Ekonomi
yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum

·         Model Manusia Administrasi
Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan

·         Model Manusia Mobicentrik
Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan

·         Model Manusia Organisasi
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan

·         Model Pengusaha Baru
Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif

·         Model Sosial
Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.

b.      Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu:

·         Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.

·         Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi
Disamping model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiral dimana satu anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.




Teknik-teknik Pengambilan Keputusan

a.      Teknik Kreatif

·         Brainstorming
Berusaha untuk menggali dan mendapatkan kreatifitas maksimum dari kelompok dengan memberikan kesempatan para anggota untuk melontarkan ide-idenya.

·         Synectics
Didasarkan pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningktakan keluaran (output) kreatif individual dan kelompok

b.      Teknik Partisipatif

Individu individu atau kelompok dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
·         Teknik Modern
-          Teknik Delphi
-          Teknik Kelompok Nominal

Contoh pengambilan keputusan dalam organisasi

DPR yang masih ragu dalam pengambilan keputusan menaikkan tarif listrik 10%. Ini di karenakan bentroknya pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah yang ingin tarif di naikkan, dan masyarakatnyanya yang tidak setuju. Mungkin bagi pemerintah memaksa ingin menaikkan tarif 10% hanya hal biasa saja, tetapi bagi masyarakat apalagi yang tidak mampu ini adalah hal yg berat. Akibatnya pihak DPR pun belum mengambil keputusan apapun untuk menaikkan atau tidak

2.   TIPE-TIPE PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :

(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.

(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.

(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar

3.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMECAHAN MASALAH

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah antara lain :

1) Trial & error : Coba dan salah. Cara ini merupakan metode yang paling rendah tingkatannya, dilakukan oleh orang yang belum pernah mengalami/ mengenal dan belum tahu sama sekali. Dalam keperawatan ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan.
Contohnya : ada klien panas, dicoba diurut, dicoba diberi makan, dicoba ditiup, tdk berhasil dicoba diberi minum, dibuka baju, diberi kompres sampai berhasil panasnya turun, dll.

2) Intuisi : penyelesaian masalah dengan intuisi atau naluri/ bisikan hati. Penyelesaian dengan cara ini kurang dianjurkan dalam metode ilmiah, karena tidak mempunyai dasar ilmiah.   Kadang-kadang metode ini juga dapat memberikan jalan keluar bila intuisi ini berdasarkan analisis atau pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki.

3) Nursing process : Proses keperawatan merupakan suatu langkah penyelesaian masalah yang sistematis dan didukung oleh rasionalisasi secara ilmiah meliputi : pengkajian, perencanaan, implementasi dan evaluasi yang merupakan suatu siklus untuk mengatasi masalah yang terjadi pada klien.

4) Scientifik methode/Research Process  : Proses riset/ penelitian merupakan suatu penyelesaian masalah berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan logika, dengan pendekatan yang sistematis

DAFTAR PUSTAKA


Selasa, 12 Juni 2012

HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dalam penyusunan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.

Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini juga menguraikan beberapa materi mengenai HAM ( Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia ) dan juga untuk mempermudah pemahaman kepada kita semua, khususnya mahasiswa Universitas Gunadarma. Dalam penyusunan laporan ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada yang turut serta membantu dalam penyelasaian makalah ini baik moril maupun materil.

Penyusun berharap Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat bermanfaat. Makalah ini belum sempurna, oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

 



      
DAFTAR ISI

1.     KATA PENGHANTAR…………………………………………………I

2.     DAFTAR SI…………………………………………………………….II

3.     PENDAHULUAN……………………………………………………….1

4.     ISI………………………………………………………………………..2

5.     KESIMPULAN…………………………………………………………9

DARTAR PUSTAKA………………………………………………....10















1. PENDAHULUAN

Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.

A. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;

1. Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2. contoh dari hak dan kewajiban  warga Negara disuatu Negara?
3. Apakah Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?
4. Apakah tugas dan tanggung jawab warga Negara dengan Negara?
B. Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian hak dan kewajiban.
2. Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
3. Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4. Menjeaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara

2. ISI


Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
                Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
                        Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.






B. Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
  
  • Contoh Hak warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum  
  2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga Negara memiliki hakya sama dalam kemerdekaan
  • Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
  6. Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.






C. Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.:

 Di bidang pendidikan 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
                ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
                ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
                ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
                 ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
                 Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

Dalam bidang agama

     Pasal 29
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
· Hak berserikat dan berkumpul.
· Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)

Tugas dan Tanggung Jawab Negara
1.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.      Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5.      Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
6.      Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7.      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9.      Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10.  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara adalah


C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
  1. D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada umumnya :
  1. Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
  3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya




   








3.KESIMPULAN
  1. Kesimpulan
Ä  Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Ä  Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Ä  HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir.
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
Penegakan hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai sebuah paku, yang maknanya tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga negaranya.












  4.DAFTAR PUSTAKA
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan                                     Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga
http://allaboutkwn.blogspot.com/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html